Alahmak, Asyik Bercumbu dengan Istri Kedua, Dilabrak Istri Ketiga, Berujung Laporan Polisi 

Alahmak, Asyik Bercumbu dengan Istri Kedua, Dilabrak Istri Ketiga, Berujung Laporan Polisi 
Hariyati menunjukkan surat laporannya ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.

RIAUSKY.COM - Kenikmatan bercumbu Hariyati, 57, dan suami sirinya, SG, mendadak buyar. Hal itu terjadi lantaran istri siri ketiga SG, Faradila Mahri, 44, datang melabrak ke rumah Hariyati di Kompleks Asrama Polisi (Aspol) Koblen 7, Surabaya. 

Tak terima ketenangannya diusik, pensiunan polwan ini melaporkan wanita yang tinggal di Jalan Tempel Sukorejo I No 17 itu ke polisi. 

Hariyati mengatakan, kasus pelabrakan yang berujung pada perusakan tersebut terjadi, Sabtu (20/10). Saat itu, Hariyati sedang melayani SG di kamar. Namun tiba-tiba, pintu kamarnya digedor dan didobrak oleh Faradila. 

"Awalnya dia (Faradila, Red) dibukakan pintu keponakan saya dengan maksud bertanya mencari siapa? Namun, perempuan itu malah merangsek masuk ke ruang tamu," ungkap Hariyati.

Tidak berhenti di situ, niat Faradila mencari suaminya itu lantas naik ke meja televisi yang berada di depan kamar korban dengan maksud mengintip keberadaan suaminya di dalam kamar bersama Hariyati. "Setelah mengintip, dia kemudian menggedor pintu kamar dan mendobraknya hingga terbuka," tambahnya.

Parahnya lagi setelah masuk kamar, terlapor naik ke atas kasur sembari berteriak-teriak dengan kata-kata yang tidak pantas. Tak hanya itu, Faradila yang mengajak serta anaknya juga sempat merekam kejadian itu dengan handphone (HP) dan mengancam akan memviralkan kejadian itu.

"Setelah itu, suami saya ikut pergi bersama terlapor. Dia menurut saja seperti dihipnotis," kata Hariyati.

Tak terima dengan perbuatan Faradila, Hariyati didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Mereka melaporkan dugaan tindakan perusakan dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai pasal 406 KUHP dan atau 310 KUHP dan atau 311 KUHP. 

"Sebab saat terlapor masuk ke rumah, dia sempat merusak beberapa barang seperti pintu, jam, dan lain-lain," pungkas Hariyati.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika pihaknya saat ini tengah memproses dan melakukan penyidikan. 

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus tersebut," ungkap AKP Ruth.

Meski demikian, ia menyampaikan jika terlapor belum juga diperiksa. Sebab, pihaknya baru melakukan pemanggilan sekali saksi terlapor namun tak ada respons. 

"Kami sudah mengirimkan surat kedua kalinya kepada terlapor untuk diperiksa sebagai saksi, kami tunggu responnya," pungkasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional